
Politik
Sampingkan HTI, Pemerintah Lebih Utamakan Cegah Penyebaran Anti-Pancasila
Pasca-pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah tidak akan langsung menjatuhkan sanksi pidana terhadap pengurus maupun anggota ormas tersebut. Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman mengatakan, aparat penegak hukum tidak bisa [www.lexusdomino.net]